Pekanbaru, Riau --Balai Besar Pengawas Obat dan Minuman (BBPOM) Pekanbaru berhasil menyita sekitar 5000 botol minuman kaleng impor ilegal setelah menggerebek dua rumah toko (ruko) yang dijadikan gudang tempat penyimpangan minuman kaleng ilegal atau tak punya izin edar di Indonesia. Kedua ruko yang digerebek itu berada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Riau Pekanbaru.